Pajak, Denda, dan Bonus (bagian 4)

 PAJAK, DENDA DAN BONUS



animasi-bergerak-sekolah-0064



Pengertian Pajak, Denda dan Bonus

Pajak adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi, pajak bersifat mengikat dan memaksa.
Denda adalah   saksi berupa keharusan membayar segala bentuk sanksi administrasi karena yerlambat pajak, melanggar aturan, undang-undang dan lain
Bonus adalah upah tambahan sebagai hadiah untuk menarik peminat atau sebagai penyemangat untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi.

CONTOH SOAL  
  1. Pak Putu memperoleh gaji Rp 1.000.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan?

PENYELESAIAN:
Besar gaji = Rp 1.000.000,00;
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 400.000,00
PPh = 10%
Besar penghasilan kena pajak
= Rp 1.000.000,00 – Rp 400.000,00
= Rp 600.000,00
Besar pajak penghasilan
= 10% x penghasilan kena pajak
= 10% x 600.000,00
= Rp 60.000,00
Gaji yang diterima
= Rp 1.000.000,00 – Rp 60.000,00
= Rp 940.000,00
Jadi, besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan adalah
Rp 940.000,00.

2. Pak Jere terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 150.000, sekitar 5 bulan dari masa berlakunya. Jika denda PKB 25%  per tahun, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk PKB adalah Rp 35.000, dan denda untuk SWDKLLJ adalah Rp32.000,00. tentukan besar denda dan pajak yang harus dibayarkan pak Jere seluruh nya.

PENYELESAIAN:
  -  Denda PKB = 25%  X  5/12  X 150.000,00
                         = 25/100 X 5/12 X 150.000,00
                         = 15.625,00
  -  Denda SWDKLLJ = 32.000,00
----------------------------------------------------------------------  +
    TOTAL DENDA = Rp47.625,00

  -  Pajak = Rp150.000,00 + Rp35.000,00
                = Rp185.000,00
Jadi yang harus di bayar pak jere adalah:
 Rp47.625,00 + Rp185.000,00 = Rp232.625,00
3.  Di hari lebaran biasanya setiap karyawan mendapatkan bonus lebaran, tidak ketinggalan Rini yang saat ini bekerja disebuah perusahaan sepatu. Rini mendapat bonus dari gajinya sebesar 58%, padahal gaji Rini saat ini Rp 2.200.000 . Berapa gaji Rini menjelang hari raya?
jawab:
cara 1: menghitung 58% dari gaji Rini
      58/100 x 2200000 = 1276000
      gaji Rini = 2200000 + 1276000 = 3.476.000
cara 2:
namanya bonus berarti nilainya semakin bertambah, nilai maksimum adalah 100% karrena mendapat bonus 58% berarti gaji  yang harus diterima adalah 158% sehingga menghitungnya dapat langsung
                    158% x 2200000 = 3.476.000


LATIHAN SOAL
(Kerjakan di buku Latihanmu)

  1. Jeksen memperoleh gaji Rp 5.000.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 200.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Jeksen per bulan?
2. Pak Jere terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 200.000,00 sekitar 4 bulan dari masa berlakunya. Jika denda PKB 25%  per tahun, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk PKB adalah Rp 40.000,00 dan denda untuk SWDKLLJ adalah Rp37.000,00. tentukan besar denda dan pajak yang harus dibayarkan pak Jere seluruh nya.
3.  Menjelang lebaran, Dinda Saqila yang saat ini bekerja disebuah perusahaan Baju mendapat bonus dari gajinya sebesar 60%, gaji Dinda Saqila saat ini Rp3.000.000,00 Berapa gaji yang akan di terima menjelang lebaran?



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GARIS DAN SUDUT SMP KLS 7 (PERTEMUAN KE-5)