PAJAK, DENDA DAN BONUS Pengertian Pajak, Denda dan Bonus Pajak adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi, pajak bersifat mengikat dan memaksa. Denda adalah saksi berupa keharusan membayar segala bentuk sanksi administrasi karena yerlambat pajak, melanggar aturan, undang-undang dan lain Bonus adalah upah tambahan sebagai hadiah untuk menarik peminat atau sebagai penyemangat untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi. CONTOH SOAL Pak Putu memperoleh gaji Rp 1.000.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan? PENYELESAIAN: Besar gaji = Rp 1.000.000,00; Penghasilan tidak kena pajak = Rp 400.000,00 PPh = 10% Besar penghasilan kena pajak = Rp 1.000.000,00 – Rp 40...
Komentar
Posting Komentar
terimakasih atas komentar yang membangun